Tiga Kawasan di Indonesia yang Menjadi Pusat Perdagangan Bebas

Tiga Kawasan di Indonesia yang Menjadi Pusat Perdagangan Bebas
Photo by unsplash.com

Batam, Bintan dan Karimun adalah 3 Kawasan Perdagangan Bebas di Kepulauan Riau yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk, PPN, PPnBM serta cukai.Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) atau yang dikenal juga sebagai Kawasan Bebas adalah sebuah kawasan di dalam wilayah Indonesia yang dipilih oleh Pemerintah untuk melakukan aktivitas perdagangan dan pelabuhan dalam memasukkan barang dari luar daerah pabean tanpa ada kendala otoritas kepabeanan.

Kawasan perdagangan tersebut diatur oleh berbagai peraturan yang mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional seperti memberikan kemudahan dalam permohonan izin bidang usaha perdagangan dan pengiriman barang baik impor maupun ekspor. Pembebasan tarif dalam bidang perpajakan adalah salah satu fasilitas yang menjadi daya tarik utama bagi investor dan pengusaha yang ingin mengembangkan bisnis di Kawasan Bebas.

Investor dan pengusaha yang mengembangkan bisnisnya di Kawasan Bebas memberi pengaruh dan manfaat yang sangat besar seperti membantu Indonesia dalam menyerap tenaga kerja, mendatangkan devisa, meningkatkan sektor pariwisata serta penanaman modal baik asik maupun dalam negeri.

Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan pajak, maka investor dan pengusaha wajib mengurus PPFTZ sebagai bukti telah melakukan kegiatan perdagangan di kepabeanan di Kawasan Bebas.Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.04/2012, Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone yang disingkat PPFTZ adalah dokumen Pemberitahuan Pabean yang digunakan sebagai Pemberitahuan Pabean pemasukan ke Kawasan Bebas atau pengeluaran dari Kawasan Bebas.

Di dalam Kawasan Bebas terdapat 3 jenis pengurusan PPFTZ, yaitu :

PPFTZ-01

Untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke luar Daerah Pabean dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean. Contoh:

  • A. Kawasan Bebas ke dan dari Luar Daerah Pabean

    Pengiriman barang dari Batam (Kawasan Bebas) ke Singapura (Luar Daerah Pabean) sebaliknya

  • B. Kawasan Bebas ke Dalam Daerah Pabean

    Pengiriman barang dari Batam (Kawasan Bebas) ke Jakarta (Daerah Pabean)

PPFTZ-02

Untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas Lainnya dan Kawasan Ekonomi Khusus.Contoh :

  • Pengiriman barang dari Batam (Kawasan Bebas) ke Karimun (Kawasan Bebas) dan sebaliknya.

PPFTZ-03

Untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean.Contoh :

  • Pengiriman barang dari Jakarta (Daerah Pabean) ke Batam (Kawasan Bebas)

Untuk mengetahui prosedur pembuatan PPFTZ lebih lanjut dapat dibaca pada : Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.04/2012