Pengurusan PPFTZ di Kawasan Bebas
Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan pajak di Kawasan Bebas, tentu saja ada prosedur dan administrasi yang perlu disiapkan agar mendapat fasilitas tersebut. Salah satunya adalah pengurusan Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone atau yang disingkat sebagai PPFTZ.
Di karenakan alur pengurusan kepabeanan yang panjang, sebagian besar investor ataupun pengusaha tidak familiar mengenai prosedur pengurusan PPFTZ yang ditetapkan di Kawasan Bebas. Oleh karena itu, muncullah PPJK atau Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan yang bertanggung jawab atas pengurusan dokumen pabean saat pemasukan barang dari dalam maupun luar daerah pabean ke Kawasan Bebas.
Namun sebelum investor atau pengusaha meminta PPJK untuk mengurus dokumen PPFTZ, dari sisi pengusaha wajib memiliki akses PPFTZ terlebih dahulu.Untuk mendapatkan akses PPFTZ, ada beberapa prosedur yang perlu dilakukan diantaranya
Memohon Izin Usaha dari Badan Penyelenggara Kawasan Bebas
Izin Usaha dari Badan Penyelenggara Kawasan Bebas ini menyatakan bahwa perusahaan yang melakukan permohonan telah disetujui dan diberikan izin untuk melakukan kegiatan perdagangan dan pelabuhan di Kawasan Bebas. Berikut adalah prosedur untuk memohon Izin Usaha dari Badan Penyelenggara Kawasan Bebas di Batam : https://ftzbbk.bpbatam.go.id/download/BUKU%20PANDUAN%20SIKMB.pdf
Membuka Akun di Website Portal Pengguna Jasa
Setelah mendapatkan Izin Usaha dari Badan Penyelenggara Kawasan Bebas, pengusaha dapat mengakses website Portal Pengguna Jasa dan melakukan pendaftaran untuk pembuatan akun baru.
Membuat Surat Permohonan Penambahan Akses PPFTZ-01, PPFTZ-02 dan PPFTZ-03 di Sistem CEISA
CEISA atau kepanjangan dari Customs Excise Information System and Automation adalah aplikasi layanan ekspor impor online dari Bea Cukai. Melalui aplikasi inilah PPFTZ diterbitkan.Dalam tahap ini, pengusaha diwajibkan untuk membuat surat permohonan kepada Bea Cukai setempat agar diberikan akses menerbitkan PPFTZ-01, PPFTZ-02 dan PPFTZ-03. Selain itu, surat permohonan tersebut wajib melampirkan Izin Usaha dari Badan Penyelenggara Kawasan Bebas, NPWP Perusahaan, NIB (Nomor Induk Berusaha) serta screenshot dashboard Portal Pengguna Jasa (Dashboard ini dapat dilihat ketika login).
Mengajukan Surat Permohonan Penambahan Akses serta ke Kantor Bea Cukai
Surat Permohonan dan dokumen pelampir lainnya yang sudah disediakan wajib diantarkan ke Kantor Bea Cukai untuk diproses. Akses ke Sistem CEISA sudah dapat diakses kurang lebih 3 hari kerja setelah pengajuan.
Memberikan Akses kepada PPJK
Bagi perusahaan yang hendak menggunakan jasa PPJK untuk mengurus dokumen kepabeanan, maka perusahaan wajib membuat surat kuasa kepada PPJK yang bersangkutan. Isi surat kuasa tersebut adalah perusahaan telah memberi izin dan kuasa kepada PPJK untuk mengurus dan bertanggung jawab terhadap dokumen kepabeanan atas nama perusahaan tersebut.
Surat kuasa asli yang sudah dilengkapi tanda tangan dan materai kemudian diberikan kepada PPJK agar dapat diupdate pada akun CEISA mereka. Dari sisi akun CEISA perusahaan, perusahaan wajib memberikan izin dengan cara menekan tombol centang. Setelah izin diberikan, maka pengurusan PPFTZ dapat dilakukan.
Post a Comment